Selasa, 24 Agustus 2010

////

Advokat 70:30

Kali ini Kutu akan mengangkat cerita tentang seorang tokoh. Tenang aja, bukan pembawa acara yang video mesumnya beredar dan sekarang mau dicabut dari Duta Pangan PBB, tapi seorang Advokat / Pengacara yang semoga bisamenjadi inspirasi bagi kita semua dalam memaknai hidup.
Beberapa waktu yang lalu, pengacara yang akan kutu ceritakan ini secara mengejutkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, yang digugat adalah PT. SPI (Sebuah Perusahaan pengelola parkir), UPT Perparkiran DKI, dan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Tak sampai di situ, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1990 ini pun mengajukan angka ganti rugi yang fantastis, hanya 10.000 rupiah. Sebenarnya apa sih maunya orang ini?
David Tobing
David Tobing
Dialah David Tobing, seorang Pengacara yang punya kepedulian terhadap sesama. Gugatan seperti yang kutu ceritakan di atas bukanlah yang pertama dan terakhir. Bukan yang terakhir karena saat ini ia tengah menyiapkan gugatan kepada pengusaha-pengusaha laundry yang “nakal” . Bukan pula yang pertama, karena Wisnu Priambodo, Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum pernah merasakan kebaikan hati sang Advokat, begini ceritanya :
Alkisah, Istri Wisnu  meninggal sewaktu hamil 9 bulan pada awal tahun 2009. Malang bagi Wisnu, ia tak bisa mendapatkan uang asuransi yang seharusnya menjadi haknya. Mendapat hal tersebut, Wisnu bingung dan tak tahu harus meminta bantuan kepada siapa. Sementara sebagai PNS dengan pangkat rendah, uang asuransi kematian sangat dibutuhkan untuk biaya penguburan dan lainnya. Yang ada dalam pikiran Wisnu adalah menggugat perusahaan asuransi. Namun ia sadar harus menggunakan pengacara dan biasanya mengelurakan biaya yang mahal.
Akhirnya Wisnu terpikir untuk mencari di internet lalu keluarlah nama David Tobing. Lantas, Wisnu pun menjalin pertemanan dengan David lewat situs jejaring Facebook. Gayung pun bersambut. Dari perkenalan di dunia maya itu, lalu terjadilah diskusi dan berakhir dengan pertemuan di kantor David di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
“Dari awal, hingga sekarang saya sebagai klien tak pernah dimintai uang. Jangankan untuk membayar materai perkara, mentraktir makan siangpun Pak David menolak,” ujar Wisnu.
Usut punya usut, ternyata Pak David Tobing ini menerapkan Sistem 70:30 dalam bekerja, apa maksudnya yah? Maksudnya, 70 persen dari pekerjaannya ia fokuskan untuk mencari uang. Nah dari pekerjaan yang 70 persen itu, ia sisihkan sebagian uangnya untuk menangani 30 persen pekerjaannya yang lain, yaitu memberikan pelayanan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu, namun membutuhkan jasanya. “Kalau tak ada yang 70 persen, bagaimana kita bisa membantu Wisnu dan lainnya?” katanya ringan.
Menurut Kutu, contoh orang seperti Pak David inilah yang kita butuhkan untuk bisa melakukan perubahan. Tak hanya mencari rezeki untuk kepentingan pribadi, tapi juga menyisihkannya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan. Terutama buat para dokter neh, karena masih banyak di Indonesia kasus pasien yang ditolak Rumah Sakit gara-gara gak punya biaya, ehh padahal Si Dokter pulang pake Mercy, wkwkwk … Miris !

Sumber : http://adityahadi.wordpress.com/2010/06/06/advokat-7030/

0 Reactions to this post

Add Comment

    Posting Komentar